Keranjang Belanja Kosong
Yuk, tambahkan produk favorit Anda!
Belanja Sekarang
Tips, tutorial, dan informasi terbaru seputar akun sosial media
Perkembangan platform TikTok di Indonesia kembali menjadi sorotan pada tahun 2026, terutama setelah pemerintah menerapkan regulasi ketat terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Kebijakan terbaru ini melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital tertentu, termasuk TikTok, sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital seperti kecanduan, cyberbullying, dan konten tidak pantas.
Menurut laporan terbaru, TikTok telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut dengan menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah umur di Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan besar pemerintah yang menyasar puluhan juta anak di Indonesia. Regulasi yang mulai berlaku sejak Maret 2026 ini bahkan disebut sebagai respons terhadap kondisi “darurat digital” yang dihadapi generasi muda.
Pemerintah Indonesia tidak hanya membatasi akses, tetapi juga meminta transparansi dari platform digital terkait jumlah akun yang diblokir atau dibatasi.
TikTok menjadi salah satu platform pertama yang melaporkan data tersebut, sementara platform lain masih dalam proses penyesuaian.
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Beberapa pihak menilai bahwa:
Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar TikTok dengan lebih dari 100 juta pengguna, sehingga kebijakan ini memiliki dampak besar, baik bagi:
Sebelumnya, pemerintah juga sempat menekan TikTok terkait transparansi data dan penggunaan fitur LIVE yang disalahgunakan.
Ke depan, TikTok diperkirakan akan:
Regulasi ini juga bisa menjadi acuan bagi negara lain di Asia Tenggara yang menghadapi masalah serupa.
Baca artikel menarik lainnya
Artikel